Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

    NGANJUK — Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan Dua tersangka.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus Narkoba tersebut selama akhir pekan.

    "Dua tersangka sudah kami amankan dalam dua operasi terpisah, " kata AKBP Siswantoro, Selasa (15/10).

    Kapolres Nganjuk mengatakan, selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian. 

    AKBP Siswantoro menambahkan, pengungkapan dua kasus narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. 

    Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. 

    "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0, 38 gram, ” ujar AKBP Siswantoro. 

    Selain itu, Polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L. 

    Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.

    Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah rumah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.

    "Petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba, ” sambung AKBP Siswantoro. 

    Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0, 99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya. 

    Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.

    Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. 

    Iptu Heru mengatakan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk.

    "Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ” pungkas Iptu Heru. (*)

    nganjuk nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Pilkada 2024, Polres Nganjuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

    Ikuti Kami